Universitas
Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas prakarsa tokoh-tokoh
dan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang. Pada awal berdirinya Universitas
Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta,
yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jakarta dengan Akte
Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta No. 71 tang-gal 19 Juni 1963.
Pada waktu
itu, Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai 3 (tiga) fakultas, yaitu (1)
Fakultas Ekonomi, (2) Fakultas Hukum, dan (3) Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (FKIP) Jurusan Pendidikan Agama. Ketiga fakultas ini mendapat status
Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi pada tahun 1966 dengan Surat Keputusan Nomor 68/B-Swt/p/1966
tertanggal 30 Desember 1966.
Pada tanggal
1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi universitas yang
berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta), yang penyelenggaraannya
berada di tangan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Malang, dengan Akte
Notaris R. Sudiono, No. 2 tertanggal 1 Juli 1968. Pada perkembangan berikutnya
akte ini kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris G. Kamarudzaman No. 7
Tanggal 6 Juni 1975, dan diperbaharui lagi dengan Akte Notaris Kumalasari, S.H.
No. 026 tanggal 24 November 1988 dan didaftar pada Pengadilan Malang Negeri No.
88/PP/YYS/ XI/ 1988 tanggal 28 November 1988.
Pada tahun
1968, Universitas Muhammadiyah Malang menambah fakultas baru, yaitu Fakultas
Kesejahteraan Sosial yang merupakan fi‘lial dari Fakultas Kesejahteraan Sosial
Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dengan demikian, pada saat itu Universitas
Muhammadiyah Malang telah memiliki empat fakultas. Selain itu, FKIP Jurusan
Pendidikan Agama mendaftarkan diri sebagai Fakultas Agama yang berada dalam
naungan Departemen Agama dengan nama Fakultas Tarbiyah.
Pada tahun
1970 Fakultas Tarbiyah ini mendapatkan status yang sama dengan Perguruan Tinggi
Agama Islam Negeri (IAIN), dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 50 Tahun
1970. Pada tahun ini pula Fakultas Kesejahteraan Sosial mengubah namanya
menjadi Fakultas Ilmu Sosial dengan Jurusan Kesejahteraan Sosial. Kemudian pada
tahun 1975 Fakultas ini resmi berdiri sendiri (terpisah dari Universitas
Muhammadiyah Jakarta) dengan Surat Keputusan Terdaftar Nomor 022 A/1/1975
tanggal 16 April 1975.
Fakultas
yang kemudian ditambahkan adalah Fakultas Teknik, yaitu pada tahun 1977. Pada
tahun 1980 dibuka pula Fakultas Pertanian, kemudian menyusul Fakultas
Peternakan. Antara tahun 1983 sampai dengan 1993, ditambahkan jurusan-jurusan
baru dan ditingkatkan status jurusan-jurusan yang suudah ada. Yang terakhir,
pada tahun 1993 Universitas Muhammadiyah Malang membuka Program Pascasarjana
Program Studi Magister Manajemen dan Magister Sosiologi Pedesaan . Sampai tahun
akademik 1994/1995 ini, Universitas Muhammadiyah Malang telah memiliki 9
fakultas dan 25 jurusan/program studi tingkat strata Si, dua program studi
strata-S2, dan satu akademi /strata-D3 Keperawatan. Pada rentang tiga puluh
tahun perjalanan UMM ini (1964- 1994), perkembangan yang paling berarti dimulai
pada tahun 1983-an. Sejak saat itu dan seterusnya UMM mencatat perkembangan
yang sangat mengesankan, balk dalam bidang peningkatan status Jurusan, dalam
pembenahan administrasi, penambahan sarana dan fasilitas kampus, maupun
penambahan dan peningkatan kualitas tenaga pengelolanya (administrasi dan
akademik). Tahun 2009, UMM menggabungkan Fakultas Pertanian dan Fakultas
Peternakan-Perikanan menjadi Fakultas Pertanian dan Peternakan agar sesuai
dengan konsorsium Ilmu-ilmu Pertanian.
Dalam bidang
sarana fisik dan fasilitas akademik, kini telah tersedia tiga buah kampus:
Kampus I di Jalan Bandung No. 1, Kampus II di Jalan Bendungan Sutami No. 188a,
dan Kampus III (Kampus Terpadu) di Jalan Raya Tlogo Mas. Dalam bidang
peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga akademik, telah dilakukan (1)
rekruitmen dosen-dosen muda yang berasal dari berbagai perguruan tinggi
terkemuka di pulau Jawa, (2) Peningkatan kualitas para dosen dengan mengirim
mereka untuk studi lanjut (S2 dan S3) di dalam maupun di luar negeri. Berkat
perjuangan yang tidak mengenal berhenti ini, maka kini Universitas Muhammadiyah
Malang sudah menjelma ke arah perguruan tinggi alternatif. Hal ini sudah diakui
pula oleh Koordinator Kopertis Wilayah VII yang pada pidato resminya pada
wisuda sarjana Universitas Muhammadiyah Malang tanggal 11 Juli 1992,
mengemukakan bahwa UMM tergolong perguruan tinggi yang besar dan berprospek
untuk menjadi perguruan tinggi masa depan yang berkualitas.
Dengan
kondisi yang terus ditingkatkan, kini Universitas Muhammadiyah Malang dengan
bangga tetapi rendah hati siap menyongsong masa depan, untuk ikut serta dalam
tugas bersama "mencerdaskan kehidupan bangsa" dan "membangun
manusia Indonesia seutuhnya" dalam menuju menjadi bangsa Indonesia yang
bermartabat dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia
Dasar dan Tujuan
Universitas
Muhammadiyah Malang menyusun dan mengembangkan program berdasarkan pada:
- Pancasila
dan UUD 1945,
- Undang-Undang
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi.
Adapun dalam
kegiatan operasionalnya Universitas Muhammadiyah Malang berpedoman pada:
- Qoidah
Perguruan Tinggi Muhammadiyah tahun 1999,
- Statuta
Universitas Muhammadiyah Malang tahun 2001,
- Peraturan-peraturan
lain yang terkait.
Tujuan
penyelenggaraan pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang adalah sebagai
berikut.
- Menghasilkan
lulusan yang beriman, bertaqwa, menguasai IPTEKS, profesional, kreatif,
inovatif, bertanggung jawab, dan mandiri menuju terwujudnya masyarakat
lebih madhani.
- Meningkatkan
kegiatan penelitian sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan dan
mengembangkan IPTEKS.
- Menghasilkan,
mengamalkan, mengembangkan dan menyebar luaskan IPTEKS dalam skala
regional, nasional dan internasional.
- Mewujudkan
pengelolaan yang terencana, terorganisir, produktif, efektif, efisien, dan
terpercaya untuk menjamin keberlanjutan Universitas.
- Mewujudkan
civitas akademika yang mampu menjadi teladan dan kehidupan bermasyarakat.
- Menjalin
kerjasama dengan pihak lain dalam lingkup regional, nasional dan
internasional untuk pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian
terhadap Masyarakat.
Untuk mencapai
tujuan tersebut Universitas Muhammadiyah Malang memaksimalkan pelaksanaan Tri
Darma Perguruan Tinggi, yang meliputi:
- penyelenggaraan
pendidikan dan pengajaran,
- penyelenggaraan
penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan khususnya ilmu
pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni serta mempergiat dan
memperdalam penelitian ilmu agama Islam dalam rangka mendapatkan kemurnian
untuk diamalkan,
- penyelenggaraan
pengabdian kepada masyarakat.
Sumber
: http://id.wikipedia.org/wiki/Universitas_Muhammadiyah_Malang
Diakses : Selasa, 30 September 2014 jam 08.59 WIB